Masa Orde Baru merupakan masa-masa yang paling buruk bagi bangsa dan negara Indonesia, karena pada masa inilah segala macam hak-hak dasar dan kebebasan ditentang dan dikekang oleh pemerintah demikian ketatnya. Bukan hanya itu saja, terjadi pemaksaan budaya tunggal kepada seluruh wilayah yang ada di Indonesia dan pembangunan yang berpusat hanya di satu wilayah, yang kelak kemudian terbukti akan membawa kehancuran sendiri bagi bangsa ini jika saja tindakan tersebut dilanjutkan sampai seterusnya tanpa ada perubahan sama sekali yang mendasar.
Pembangunan yang berpusat pada satu daerah dan pemaksaan kebudayaan tunggal terhadap seluruh kebudayaan yang ada dalam bumi Pertiwi merupakan salah satu hal yang merusak bangsa dan kepribadiannya karena tidak diberikannya penghargaan kepada budaya-budaya lain untuk tumbuh dan berkembang saling sederajat dan tidak saling mengungguli tetapi saling melengkapi satu sama lain dalam kelebihan dan kekurangannya.
Oleh karena itu pada masa-masa Reformasi ini, pembangunan nasional hendaknya lebih berorientasi pada pembangunan daerah-daerah, bukan pusat, yang berdasarkan pada nilai-nilai budaya lokal. Ini dikarenakan sudah sejak awal suatu kelompok suku di suatu wilayah berdiri, mengetahui secara lebih mendalam karakteristik wilayah yang mereka diami, jauh dari pada orang-orang yang berasal dari luar mereka. Orang-orang ini memahami dengan lebih baik kelebihan dan kekurangan wilayahnya, lingkungannya, dan setiap orang yang mendiami daerah tersebut. Pengetahuan ini secara turun-temurun mereka dapatkan dari orangtua, keluarga, dan lingkungan mereka untuk seterusnya mereka wariskan pula kepada generasi yang selanjutnya. Budaya lokal juga mengandung kearifan-kearifan lokal sehingga penyelesaian masalah dapat diterima oleh semua pihak karena didasarkan pada pertimbangan nilai-nilai luhur yang telah mereka terima bersama dari leluhur mereka dan nilai-nilai tersebut telah mereka hidupi bersama.
Namun begitu, otonomi daerah bukan serta merta menjadi jalan penyelesaian dari masalah ini. Suatu daerah tidak boleh diberikan otonomi daerah secara langsung karena dengan adanya pelimpahan kekuasaan yang dominan akan memberikan efek “mabuk” kepada pemerintah daerah sehingga akan menimbulkan penyelewengan kekuasaan dimana-mana yang berujung pada korupsi dan mutu kesejahteraan rakyat yang tidak merata.
Categories:
Renungan - Wawasan